- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bingung banget loh... Gimana seh cara Perpanjangan STR Bidan Online ???
"Waduh STR aku udah mau mati ini !!! Udah gak mau berlaku lagi loh ...!!!
Ya Allah... Mana sekarang semua serba online, aku gaptek banget lagi
Gimana doank ..... !?!" 😭😭
Sebelumnya inilah yang terngiang di kepala saat STR udah mau habis masa berlaku tapi bingung mau ngapain. Apalagi informasi masih kurang, karena ini tahun pertama berlakukannya perpanjangan STR melalui online ( atau Re-Registrasi STR Elektronik)
Hal pertama yang harus kita ketahui adalah
" Hal yang diperlukan dan Website yang di tuju "
1. Kita harus memiliki email yang aktif untuk digunakan saat mendaftar akun ( contoh : gmail.com)
2. Kita harus melakukan pengajuan penerbitan surat rekomendasi profesi bidan di website CPD atau SIPORLIN IBI
>> Bisa membuka http://www.google.com masukkan kata kunci "siporlin ibi" lalu klik alamat website yang paling pertama
>> atau, Bisa langsung membuka http://ibisiporlin-ktki.kemkes.go.id/
>> Apabila belum memiliki akun CPD SIPORLIN, sebelumnya lakukan registrasi dengan klik " Member Registration"
3. Setelah telah mendapatkan dan mendownload Surat Rekomendasi IBI, kita akan meneruskan perpanjangan STR bidan di website KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)
>> Bisa membuka http://www.google.com masukkan kata kunci "str ktki"
lalu klik alamat website yang kedua
lalu klik "Registrasi STR Online"
lalu klik alamat website yang paling pertama
>> atau, bisa langsung membuka https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
>> Lalu, akan keluar tampilan seperti berikut,
Bagi yang belum memiliki akun E-STR KTKI, klik "Belum Punya PIN"
Dalam pembuatan atau perpanjangan STR Online, membutuhkan 3 website :
1. Email Aktif
2. Akun CPD SIPORLIN IBI
3. Akun E-STR KTKI
Semangat ya untuk bidan cantik yang mau mengurus STR semuanya 😀😀
Salam,
Bidan Chupid
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar